Sabtu, 10 Oktober 2015

Contoh kasus organisasi nirlaba

  • PENDAHULUAN

Organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama dalam struktur dan koordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu. Organisasi memiliki tiga unsur dasar, yaitu orang-orang atau sekumpulan orang, kerjasama dan tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber-sumber yang dimiliki (Griffin, 2002).
Organisasi didirikan manusia disebabkan karena kesamaan kepentingan, baik dalam rangka mewujudkan hakekat kemanusiaannya maupun secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain di dalam organisasi, para anggotanya bermaksud mencapai tujuan yang sama, sebagai tujuan bersama, termasuk juga bidang bisnis.
Berdasarkan tujuannya organisasi dapat dibedakan menjadi organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau berorientasi pada profit dan organisasi sosial atau organisasi nonprofit (Richard, 1986).
Contoh dari organisasi profit yaitu bank, perusahaan-perusahaan swasta yang bertujuan mencari laba dari hasil usahanya. Sedangkan organisasi nonprofit contohnya yaitu gereja, mesjid, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang- undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum dan beberapa para petugas pemerintah (Gortner et al, 1987).
Dari semua contoh-contoh tadi, baik dari organisasi profit maupun nonprofit saya tertarik untuk membahas mesjid sebagai salah satu organisasi nonprofit.



  • Contoh Kasus
Disini saya mengambil contoh kasus tentang organisasi nirlaba yang bergerak pada bidang perumahan, Karena organisasi nirlaba bukanlah organisasi laba jadi banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Jadi kasus yang biasa terjadi pada organisasi perumahan adalah ketika anggota dari organisasi tersebut membangun sebuah perumahan tetapi pada saat perumahan tersebut jadi dia tidak memberikan sekian persen % pada organisasi hasil dari perumahan tersebut karena tidak memahami AD/ART organisasinya & tidak sesuai perjanjian yang ada pada AD/ART atau bisa juga dia tidak mengetahui bedanya organisasi non profit dan profit, dimana pendanaan dicari sendiri.

  • Yang bertanggung jawab dan cara mengatasi kasus diatas adalah ketua umum sebagai pimpinan harus memberikan penjelasan pada anggitanya, atau diadakannya munas (musyawarah nasional) yang disana akan dijelaskan secara rinci, setuju / atau tidak setujuhnya anggota dalaam mentaati peraturan yang ada pada organisasi tersebut. 
  • kondisi saat ini adalah organisasi - organisasi seperti contoh diatas akan maju ketika sistem management organisasinya tersetruktur dalam mengayomi anggotanya, dan AD/ART ( Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga) yang disetujui oleh semua pihak yg terkait pada organisasi tersebut. 


 Sumber :
  • http://kharistyhasanah.blogspot.co.id/2011/10/organisasi-nirlaba.html
  • http://tkampus.blogspot.co.id/2012/03/organisasi-nirlaba.html
  • Organisasi Perumahan Asperi
  • M. Finan Iskandar












Tidak ada komentar:

Posting Komentar